Portal PPID Diskomdigi
Whistle Blowing System Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah
Laporkan Dugaan Pelanggaran melalui Kanal yang Tepat!
Dinas Komunikasi, Informatika dan Digital Provinsi Jawa Tengah menyediakan Whistleblowing System (WBS) dan Layanan Aduan sebagai sarana penyampaian laporan dugaan pelanggaran untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Whistleblowing System (WBS) digunakan oleh ASN Diskomdigi Provinsi Jawa Tengah untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan kerja Diskomdigi.
Layanan Aduan digunakan oleh ASN di luar Diskomdigi Provinsi Jawa Tengah, masyarakat, maupun pihak eksternal untuk menyampaikan laporan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN Diskomdigi Provinsi Jawa Tengah.
Tata Cara Pengaduan
- Buka website https://diskomdigi.jatengprov.go.id/2023/
- Pilih menu layanan, lalu pilih submenu WBS dan Aduan.
- Atau, ketik tautan https://ppid.diskomdigi.jatengprov.go.id/whistle-blowing-system-dinas-komunikasi-dan-informatika-provinsi-jawa-tengah/
- Klik tulisan Formulir Pengaduan, lalu Anda akan diarahkan ke laman Formulir Pengaduan
- Isi formulir pengaduan dengan lengkap sesuai dengan informasi pelanggaran/dugaan pelanggaran yang ingin Anda laporkan. Semakin lengkap informasi yang diberikan, semakin cepat dan akurat pengaduan Anda ditangani. Minimal, informasi dalam pengaduan harus memenuhi kriteria 3W (what, who, where) untuk dapat ditindaklanjuti.
- Pelapor akan menerima surat jawaban dari Kepala Dinas Komdigi Prov. Jateng atau Inspektorat Prov. Jateng mengenai tindak lanjut pengaduan paling lambat 30 hari kerja sejak pengaduan diterima, sesuai dengan ketentuan.
Kriteria Pengaduan
Kriteria Pengaduan Dapat Ditindaklanjuti oleh Dinas Komdigi Prov. Jateng
- Materi aduan merupakan kewenangan Dinas Komdigi Prov. Jateng.
- Aduan mengandung informasi yang cukup dan memenuhi kriteria 5W+1H, atau terdapat keyakinan berdasarkan pertimbangan profesional tim Pengelola WBS Dinas Komdigi Prov. Jateng bahwa pengaduan memenuhi:
- What: Substansi penyimpangan yang diadukan.
- Who: Siapa yang melakukan penyimpangan atau siapa saja yang dapat diduga melakukan penyimpangan. Pegawai yang diadukan harus merupakan pegawai Dinas Komdigi Prov. Jateng aktif.
- Where: Tempat terjadinya penyimpangan.
- When: Kapan penyimpangan terjadi.
- Why: Informasi yang berkaitan dengan motivasi seseorang melakukan penyimpangan.
- How: Berkaitan dengan bagaimana penyimpangan tersebut terjadi, yang akan membantu dalam menyusun modus operandi penyimpangan.
Tujuan WBS
WBS Dinas Komdigi Prov. Jateng bertujuan untuk:
- Ruang Untuk Melapor
Menyediakan ruang bagi pelapor untuk melaporkan dan/atau mengungkapkan fakta terjadinya pelanggaran disiplin PNS dan peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian dan bidang pidana umum dan pidana khusus, termasuk peraturan dan ketentuan lain yang dilakukan oleh pegawai dalam rangka penegakan hukum dan perbaikan sistem manajemen.
Memberikan sanksi bagi pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin PNS dan aturan perilaku pegawai, serta memproses lebih lanjut terjadinya pelanggaran peraturan perundang-undangan bidang pidana umum dan pidana khusus, termasuk peraturan dan ketentuan lain yang berlaku di organisasi.
Memperbaiki sistem manajemen pada organisasi menuju birokrasi yang bersih dan mewujudkan sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada umumnya.
Prinsip Dasar WBS
Prinsip Dasar Dalam Pengelolaan WBS Dinas Komdigi Prov. Jateng adalah:
Pegawai yang terlibat baik langsung maupun tidak langsung dengan penanganan pengaduan wajib menjaga kerahasiaan identitas pelapor, informasi pengaduan, isi pengaduan, laporan penelaahan, laporan audit investigatif, dan laporan penanganan pengaduan.
Pelapor berhak atas perlindungan dan rasa aman, baik keamanan pribadi maupun keluarganya serta bebas dari ancaman dan pembalasan yang berkenaan dengan pelaporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya.
Mekanisme pengelolaan WBS harus dirancang untuk memberikan kemudahan bagi pegawai dan pihak eksternal Dinas Komdigi Prov. Jateng dalam menyampaikan pengaduan, serta memudahkan Pejabat Penerima Pengaduan dalam menangani pengaduan dan pemberian layanan yang baik kepada pelapor.
Dalam penanganan pengaduan, Pejabat yang terlibat dalam penanganan pengaduan bertindak profesional dan bebas dari pengaruh pihak manapun.
Penanganan difokuskan pada kebenaran substansi pelanggaran dan tidak diarahkan pada kepentingan untuk mencari identitas pelapor.