Profil dan Kelembagaan
Maklumat Pelayanan
Dinas Komunikasi, Informatika dan Digital
Provinsi Jawa Tengah
Maklumat Pelayanan
Informasi Publik
PPID Pelaksana Dinas Komunikasi, Informatika dan Digital Provinsi Jawa Tengah berkomitmen untuk:
Menyelenggarakan pelayanan Informasi Publik yang prima berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, demi mewujudkan masyarakat Jawa Tengah yang informatif;
Menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi Publik, baik secara elektronik maupun nonelektronik, yang nyaman dan mudah diakses oleh masyarakat;
Memberikan pelayanan informasi publik dalam jangka waktu yang sesuai dengan Standar Layanan Informasi Publik;
Tidak memungut biaya yang tidak sesuai dengan Standar Layanan Informasi Publik dan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bersikap adil, tidak diskriminatif, dan berperilaku sopan santun dalam memberikan layanan kepada masyarakat;
Menyiapkan petugas informasi yang kompeten, berdedikasi tinggi, dan siap melayani;
Terus-menerus melakukan perbaikan layanan;
Menerima sanksi dan konsekuensi sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku jika tidak dapat menepati janji ini.