Profil dan Kelembagaan

Maklumat Pelayanan

Logo Provinsi Jawa Tengah

Dinas Komunikasi, Informatika dan Digital

Provinsi Jawa Tengah

Maklumat Pelayanan
Informasi Publik

PPID Pelaksana Dinas Komunikasi, Informatika dan Digital Provinsi Jawa Tengah berkomitmen untuk:

Menyelenggarakan pelayanan Informasi Publik yang prima berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, demi mewujudkan masyarakat Jawa Tengah yang informatif;

Menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi Publik, baik secara elektronik maupun nonelektronik, yang nyaman dan mudah diakses oleh masyarakat;

Memberikan pelayanan informasi publik dalam jangka waktu yang sesuai dengan Standar Layanan Informasi Publik;

Tidak memungut biaya yang tidak sesuai dengan Standar Layanan Informasi Publik dan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Bersikap adil, tidak diskriminatif, dan berperilaku sopan santun dalam memberikan layanan kepada masyarakat;

Menyiapkan petugas informasi yang kompeten, berdedikasi tinggi, dan siap melayani;

Terus-menerus melakukan perbaikan layanan;

Menerima sanksi dan konsekuensi sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku jika tidak dapat menepati janji ini.

Semarang, 05 Januari 2026
DIKKI RULLI PERKASA, SE
PPID Pelaksana Dinas Komunikasi, Informatika dan Digital
ppid.diskomdigi.jatengprov.go.id
Dinkomdigi Jateng