Profil dan Kelembagaan
Maklumat Pelayanan
Dinas Komunikasi, Informatika dan Digital
Provinsi Jawa Tengah
Maklumat Pelayanan Publik
Standar Pelayanan Publik di Dinas Komunikasi, Informatika dan Digital Provinsi Jawa Tengah, sebagaimana tercantum di dalam Keputusan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Digital Provinsi Jawa Tengah nomor 000.8.3.2/27 Tahun 2026, meliputi:
- Layanan Permintaan Informasi Publik melalui PPID Pelaksana;
- Layanan Pengajuan Keberatan Informasi Publik melalui PPID Pelaksana;
- Layanan Magang Pelajar dan Mahasiswa;
- Layanan Aduan/Laporan Masyarakat.
- Layanan Permintaan Peliputan dan Publikasi Kegiatan;
- Layanan Permohonan Penayangan Informasi di Videotron Milik Dinas Komunikasi, Informatika dan Digital Provinsi Jawa Tengah;
- Layanan Fasilitasi Jaringan Intra Pemerintah Daerah dan Internet Perangkat Daerah;
- Layanan Klarifikasi Hoaks;
- Layanan Rekomendasi Pengembangan Aplikasi;
- Layanan Pemasangan WiFi Publik;
- Layanan Penanganan Gangguan Infrastruktur TIK;
- Layanan Penanganan Gangguan WiFi Publik;
- Layanan Permohonan Pemanfaatan Data Cloud;
- Layanan Permohonan Pembuatan Sub Domain dan Hosting Server;
- Layanan Permohonan Pengaktifan Kembali Virtual Machine Nonaktif
- Layanan Konsultasi Penerapan Keamanan Informasi;
- Literasi Keamanan Informasi dalam Rangka Peningkatan Kesadaran Keamanan Informasi;
- Layanan Publikasi Data Statistik Sektoral
“Dengan ini, kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai Standar Pelayanan yang telah ditetapkan dan akan melakukan perbaikan secara terus-menerus. Apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan, serta siap memberikan kompensasi kepada pihak yang dirugikan.”