PROSEDUR PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
PADA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI JAWA TENGAH

  1. Pemohon informasi mengisi formulir permintaan informasi, yang tersedia di tautan https://ppid.diskomdigi.jatengprov.go.id/form-permintaan-informasi/ atau di meja layanan informasi Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Prov. Jateng, dengan melampirkan beberapa dokumen sebagai berikut:
    • Pemohon Informasi Kelompok Orang:
      • Surat kuasa bermaterai dan salinan identitas pribadi berupa KTP/dokumen kependudukan lainnya yang masih berlaku milik pemberi kuasa.
    • Pemohon informasi Badan Hukum:
      • Salinan identitas pribadi berupa KTP/dokumen kependudukan lainnya) Pimpinan Badan Hukum;
      • Salinan akta pendirian badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,
      • Surat Kuasa bermaterai jika permintaan dikuasakan ke pihak lain.
  2. Permintaan informasi juga dapat dilakukan melalui tautan  https://ppid.jatengprov.go.id/permintaan-informasi/ atau unduh DI SINI;
  3. Petugas akan membantu mengisikan formulir Permintaan Informasi Publik apabila Pemohon Informasi mengalami kesulitan/keterbatasan tertentu.
  4. Apabila Pemohon memilih untuk mengunduh dan mengisi formulir permintaan informasi publik secara manual, lembar formulir yang telah diisi dapat diserahkan langsung kepada anggota bidang Pelayanan Informasi yang bertugas atau dikirimkan melalui surat elektronik (email) ke alamat ppiddiskomdigijateng@gmail.com. Formulir manual juga dapat dikirim ke kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah, Jl. Menteri Supeno I No. 2 Semarang, 50243;
  5. Petugas mencatat formulir permintaan informasi dan memberikan nomor registrasi. Petugas mengirimkan salinan formulir permintaan informasi yang telah teregistrasi, sebagai tanda bukti penerimaan, kepada pemohon informasi publik, baik secara langsung maupun melalui surat elektronik (email) ke alamat pemohon;
  6. Petugas pelayanan informasi akan mengecek formulir permintaan informasi dan dokumen pendukung, serta informasi yang dibutuhkan pemohon, paling lambat tiga hari kerja sejak permintaan informasi dicatat. Petugas akan menghubungi Pemohon apabila ada kekurangan dalam formulir permintaan informasi dan dokumen pendukungnya, serta detil informasi yang dibutuhkan.
  7. Jika permintaan informasi tidak lengkap, PPID Pelaksana menerbitkan surat keterangan tidak lengkap untuk disampaikan kepada Pemohon Informasi Publik
  8. Pemohon dapat menyerahkan perbaikan Permintaan Informasi Publik, paling lambat tiga hari kerja sejak surat keterangan tidak lengkap diterima oleh Pemohon Informasi Publik. Jika Pemohon tidak menyerahkan perbaikan Permintaan Informasi Publik, PPID memberikan catatan pada buku register Permintaan Informasi Publik tanpa harus menindaklanjuti Permintaan Informasi Publik yang diajukan.
  9. Jika formulir permintaan dan dokumen lengkap serta sesuai, petugas memproses permintaan informasi dan menyampaikannya ke Ketua PPID Pelaksana.
  10. PPID Pelaksana menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi Publik, paling lambat 10 hari kerja sejak Permintaan Informasi Publik dinyatakan lengkap.
  11. Jika Permintaan Informasi Publik dikabulkan, PPID Pelaksana memberikan akses bagi Pemohon Informasi Publik untuk melihat dan mengetahui Informasi Publik yang dibutuhkan di tempat yang memadai. Jika Pemohon Informasi Publik meminta salinan Informasi Publik, PPID Pelaksana memberikan salinan Informasi Publik yang dibutuhkan dalam bentuk dokumen digital (softcopy) atau dokumen nondigital (hardcopy), sesuai dengan Permintaan Informasi Publik. Petugas memberikan tanda bukti penyerahan informasi publik kepada pengguna informasi publik.
  12. Apabila ternyata informasi yang dimohon termasuk dalam kategori Informasi Publik yang Dikecualikan sesuai ketentuan yang berlaku maka permintaan informasi publik dapat ditolak oleh PPID Pelaksana. Selanjutnya, PPID Pelaksana menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dengan mencantumkan alasan penolakan.
  13. Jika muncul muncul biaya atas salinan informasi publik, biaya tersebut dibebankan kepada pemohon informasi sesuai standar harga setempat dan dibayarkan pada saat menerima salinan informasi publik.
  14. Jika PPID Pelaksana membutuhkan perpanjangan waktu, PPID Pelaksana menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi Publik yang disertai dengan alasan perpanjangan waktu. Perpanjangan waktu dilakukan paling lambat tujuh hari kerja sejak waktu pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi Publik.
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

  1. Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
  2. Paling lambat 10 hari sejak permintaan Informasi Publik dinyatakan lengkap, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana akan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohonan Informasi Publik. PPID dapat memperpanjang waktu pemberian informasi publik paling lambat tujuh hari kerja sejak surat pemberitahuan tertulis disampaikan kepada Pemohon Informasi Publik.
BIAYA/TARIF

  1. PPID Pelaksana menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan permohonan informasi yang berimplikasi kepada penggandaan, biaya penggandaan ditanggung oleh Pemohon Informasi Publik yang dibayarkan sebelum penggandaan dilakukan oleh Petugas Pelayanan Informasi Publik.
  2. Biaya penggadaan disesuaikan dengan Standar Harga Satuan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang berlaku saat Permohonan Informasi Publik diproses.

Dapat dibaca lebih rinci dalam Lampiran SK Standar Layanan Publik pada tombol dibawah.