Hoaks
“[HOAKS] Menkomdigi Umumkan Pajak Untuk Penghasilan Influencer”
Beredar sebuah unggahan di media sosial Twitter/X yang menampilkan potongan video Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dengan klaim narasi seolah-olah menyatakan bahwa seluruh penghasilan influencer dari platform media sosial akan dikenakan pajak, seperti Facebook sebesar 28 persen, TikTok 35 persen, X 5 persen, YouTube 10 persen, dan Instagram 22 persen.
Daftar Isu Hoaks & Disinformasi :
- [HOAKS] Tautan Pendaftaran Lowongan JNE 2026
- [HOAKS] Menkomdigi Umumkan Pajak Untuk Penghasilan Influencer
- [HOAKS] Foto Uang Sitaan Polisi dari Cafe de’Clan
- [HOAKS] DPR Tolak Pembahasan RUU Perampasan Aset
adminppid









